Penetapan Menhir Bawah Parit Sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Lima Puluh Kota

Tipe Dokument : Peraturan Perundang-undangan
No Peraturan : 126
Tahun : 2025
Judul : Penetapan Menhir Bawah Parit Sebagai Benda Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Lima Puluh Kota
Teu Badan / Pengarang :
Singkatan : KEPBUP
Tempat Terbit : Sarilamak
Tanggal Penetapan : 23 Mei 2025
Subjek : -
Status : Berlaku
Sumber : -
Bahasa : Indonesia
Unduhan : 2e1475f1b565e0b66650484bf380c4c1.pdf
Abstrak : -
Hits : 70